POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN DAN PERSYARATAN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Persyaratan integritas yang meliputi:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
- memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; b. Persyaratan kompetensi yang meliputi:
- berpendidikan paling rendah pendidikan menengah;
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan: a) memiliki sertifikat keahlian:
- sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, bagi Wakil Penjamin Emisi Efek; dan 2) sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek, bagi Wakil Perantara Pedagang Efek, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian; atau b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
- paling kurang 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling kurang 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan industri Pasar Modal;
c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan d. tidak bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
