Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat keahlian Wakil Penjamin Emisi Efek yang diterbitkan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Sertifikat keahlian Wakil Penjamin Emisi Efek yang diterbitkan sejak tahun 2014 sampai dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Sertifikat keahlian Wakil Perantara Pedagang Efek yang diterbitkan sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Sertifikat keahlian Wakil Perantara Pedagang Efek yang diterbitkan sejak tahun 2014 sampai dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal yang memadai dalam pengajuan permohonan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
