POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
