POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1 mulai berlaku setelah Otoritas Jasa Keuangan membentuk Komite Standar Keahlian.
(2) Dalam hal Komite Standar Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal terkait Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek dalam rangka perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek tetap berpedoman pada ketentuan angka 2 huruf a Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.
