POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang dibekukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.04/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Pembekuan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengaktifan kembali izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
