POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek.
