Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek, atau pihak lain, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling kurang 2 (dua) tahun sekali.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h mulai berlaku jika telah terdapat: a. asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek; atau b. pihak lain, yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal.
