POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
(1) Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang bekerja rangkap pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. (2) Larangan bekerja rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
