POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib: a. memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan Pasar Modal INDONESIA; b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang Pasar Modal; dan c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek atau Wakil Perantara Pedagang Efek yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
