POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 14
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Apabila pada saat permohonan perpanjangan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, pemegang izin masih mempunyai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berhak menolak pengajuan permohonan perpanjangan izin dimaksud.
