POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek Dan...
Pasal 13
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL PENJAMIN EMISI EFEK DAN IZIN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Masa berlaku Izin Wakil Penjamin Emisi Efek atau Izin Wakil Perantara Pedagang Efek yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
