Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank wajib melaporkan rencana perubahan struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank termasuk badan hukum pemilik Bank sampai dengan ultimate shareholders kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum terjadinya perubahan. (2) Dalam hal perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut penilaian OJK menyebabkan perubahan pengendali Bank atau apabila menurut penilaian OJK terdapat pengendali Bank, Bank wajib mengajukan calon PSP untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pengendali Bank yang disebabkan karena adanya perubahan struktur kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap kelompok usaha. (4) OJK berwenang menolak perubahan pengendali Bank, dalam hal berdasarkan penilaian OJK perubahan pengendali Bank dapat menyebabkan atau diindikasikan dapat menghambat pelaksanaan pengawasan Bank.
