Pasal 31
BAB 7 — SANKSI
(1) LJK dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (3), atau Pasal 30 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama; g. pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan; dan/atau h. pencabutan izin usaha. (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat mengenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LJK pada masing-masing sektor jasa keuangan. (3) Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada ketentuan bagi LJK pada masing-masing sektor jasa keuangan.
