POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 29
BAB 5 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM PENYELAMATAN/PENANGANAN DAN PIHAK UTAMA BANK
OJK MENETAPKAN tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan yang berbeda bagi Pihak Utama pada: a. LJK dalam penyelamatan/penanganan oleh lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelamatan/penanganan LJK; dan b. Bank yang digunakan sebagai sarana resolusi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
