Pasal 28
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) OJK membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a apabila setelah persetujuan: a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan
dan kepatutan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan. (2) PSP yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 22. (3) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 26.
