Pasal 27
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Calon Pihak Utama selain calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dapat dicalonkan kembali kepada OJK paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Tidak Disetujui dari OJK. (2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan kompetensi maka calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6 (enam) bulan pada: a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang setingkat atau lebih rendah pada LJK yang sama; b. jabatan di LJK sejenis yang mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih rendah; atau c. jabatan di LJK yang berbeda. (3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan bahwa calon yang diajukan kembali telah melakukan peningkatan kompetensi.
