Pasal 26
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang tidak disetujui oleh OJK namun telah diangkat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, LJK wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan. (2) LJK wajib melaporkan RUPS pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK dengan mengacu kepada peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama yang berlaku pada masing- masing sektor jasa keuangan.
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK wajib melaporkan perubahan Pihak Utama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RUPS pembatalan pengangkatan anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris.
