POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 25
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Persetujuan OJK terhadap calon Pihak Utama selain calon PSP, dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian menjadi tidak berlaku apabila dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat pengangkatan terhadap calon Pihak Utama yang telah disetujui oleh OJK. (2) LJK wajib melaporkan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu kepada peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama yang berlaku pada masing- masing sektor jasa keuangan. (3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJK wajib melaporkan pengangkatan Pihak Utama paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengangkatan.
