POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 24
BAB 4 — HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) OJK dapat MENETAPKAN pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan kepada pihak yang tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
b. LJK dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan tersebut dalam daftar pemegang saham LJK; dan c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak-haknya sebagai pemegang saham.
