POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) OJK menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama LJK apabila calon tersebut menjalani: a. proses hukum; b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan; dan/atau c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK. (2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada LJK.
