POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan dan kepatutannya oleh OJK, dapat dicalonkan kembali kepada OJK untuk menjadi Pihak Utama apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
