POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam rangka penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, OJK dapat melakukan klarifikasi kepada calon Pihak Utama.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak Utama; b. calon Pihak Utama belum mempunyai pengalaman pada LJK di INDONESIA yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan LJK tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; dan/atau c. calon Pihak Utama pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan sebelumnya.
