POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) LJK harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap calon Pihak Utama selain calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian sebelum diajukan kepada OJK, terkait dengan: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; dan b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK pada saat pengajuan permohonan.
