Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam hal calon PSP, dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris badan hukum yang bersangkutan, dan pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan ultimate shareholders. (2) Dalam hal ultimate shareholders merupakan pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan ultimate shareholders tersebut memberikan data dan dokumen, OJK MENETAPKAN ultimate shareholders lain yang secara langsung dikendalikan oleh pemerintah negara lain tersebut berdasarkan dokumen pendukung yang sah sebagai pengganti ultimate shareholders pemerintah negara lain tersebut. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan administratif. (4) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), OJK dapat MENETAPKAN pihak lain yang berdasarkan penilaian OJK melakukan Pengendalian,
untuk menyampaikan dokumen persyaratan administratif. (5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
