POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Dalam hal calon PSP, atau calon Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila dianggap perlu.
