POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian dilakukan melalui penilaian administratif. (2) Dalam rangka penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PSP, dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian harus melakukan presentasi atau pemaparan paling sedikit mengenai: a. rencana calon PSP, dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian terhadap pengembangan LJK yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya; dan
b. strategi calon PSP, dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian dalam hal LJK yang akan dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya mengalami kesulitan keuangan.
