POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Dalam hal anggota Direksi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan, permohonan diajukan oleh: a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan; b. anggota Dewan Komisaris apabila seluruh anggota Direksi tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS apabila seluruh anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan fungsinya atau mempunyai benturan kepentingan.
