POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam hal seluruh atau mayoritas saham LJK dimiliki oleh pemerintah pusat atau lembaga yang diberikan tugas oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelamatkan LJK, permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris LJK dimaksud dapat diajukan oleh instansi yang mewakili pemerintah pusat atau lembaga tersebut. (2) Dalam hal calon PSP akan melakukan pembelian saham LJK dalam rangka penyertaan modal sementara
oleh lembaga yang diberikan tugas oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelamatkan LJK, permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi PSP dimaksud dapat diajukan oleh lembaga tersebut.
