Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan menjadi Pihak Utama diajukan oleh: a. calon pemilik, pendiri atau anggota Direksi LJK dalam hal permohonan izin pendirian LJK; atau b. anggota Direksi LJK, dalam hal LJK telah memperoleh izin usaha, dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif. (2) LJK harus menyampaikan daftar pemenuhan persyaratan administratif kepada OJK yang ditandatangani oleh: a. calon pemilik, pendiri, atau pejabat LJK yang berwenang dalam hal permohonan izin pendirian LJK; atau b. pejabat LJK yang berwenang, dalam hal LJK telah memperoleh izin usaha. (3) Penyampaian permohonan dan/atau dokumen persyaratan administratif dapat dilakukan melalui sarana elektronik dalam hal ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut telah diberlakukan. (4) OJK dapat mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen persyaratan administratif tidak lengkap. (5) LJK dapat mengajukan calon Pihak Utama dalam jumlah tertentu untuk setiap posisi jabatan yang dituju.
