POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN TRUST
Dalam kegiatan Trust, Trustee dilarang: a. memanfaatkan harta Trust untuk kepentingan sendiri; dan/atau b. melakukan kegiatan diluar yang telah diatur dalam perjanjian Trust, baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan perintah tertulis dari Settlor.
