Pasal 48
BAB 10 — SANKSI
(1) Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda bagi: a. Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan; dan/atau b. Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyetor ke Rekening Otoritas Jasa Keuangan di bank umum.
