Pasal 47
BAB 10 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. larangan kegiatan Trust; dan/atau d. pencabutan persetujuan prinsip untuk melakukan kegiatan Trust. (2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dan Pasal 29 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi pencabutan persetujuan prinsip untuk melakukan kegiatan Trust.
