POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 45
BAB 9 — LAPORAN
Laporan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
