POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 44
BAB 9 — LAPORAN
(1) Laporan kegiatan Trust disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja Trustee dan diketahui oleh pejabat yang membawahi unit kerja Trustee. (2) Pengisian format laporan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengacu pada Lampiran II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
