POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 40
BAB 9 — LAPORAN
(1) Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib menyampaikan laporan kegiatan Trust kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bulanan untuk kegiatan Trust yang dilakukan oleh setiap kantor Bank. (2) Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
