POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 11
BAB 3 — PENCATATAN KEGIATAN TRUST
(1) Trustee wajib membuat pencatatan kegiatan Trust yang terpisah dari pembukuan Bank. (2) Pencatatan kegiatan Trust sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pencatatan mengenai transaksi dan posisi harta Trust. (3) Tata cara pencatatan kegiatan Trust mengacu pada standar akuntasi keuangan yang berlaku.
