POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 9
(1) Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen
Permodalan Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
(2) Penerapan Manajemen Permodalan Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
oleh Entitas Utama, Direksi Entitas Utama, dan Dewan
Komisaris Entitas Utama.
