Pasal 10
(1) Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas
Utama berwenang dan bertanggung jawab untuk
memastikan penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha
Konglomerasi Keuangan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling
sedikit:
- menyusun kebijakan, strategi, dan prosedur
permodalan secara terintegrasi sesuai dengan
ukuran, karakteristik, kompleksitas usaha, dan
tingkat risiko Konglomerasi Keuangan; dan
- melaksanakan kebijakan, strategi, dan prosedur
pengelolaan permodalan secara terintegrasi.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris
Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup paling sedikit:
- mengarahkan, menyetujui, dan mengevaluasi
kebijakan, strategi, dan prosedur pengelolaan
permodalan secara terintegrasi; dan
- mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan
prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi
oleh Direksi Entitas Utama.
