POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 11
Dalam rangka penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi, Entitas Utama wajib paling sedikit:
- memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan permodalan
secara terintegrasi;
- melakukan penilaian kecukupan modal secara
terintegrasi;
- memantau dan menyampaikan laporan modal secara
terintegrasi;
- memiliki sistem pengendalian intern yang memadai
terkait dengan permodalan secara terintegrasi; dan
- melakukan kaji ulang penerapan Manajemen Permodalan
Terintegrasi secara berkala.
