POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 12
(1) Kebijakan pengelolaan permodalan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit kebijakan mengenai:
- tingkat permodalan untuk memenuhi modal
minimum Konglomerasi Keuangan (regulatory
capital);
- sumber-sumber permodalan baik intern maupun
ekstern Konglomerasi Keuangan;
- tindakan yang dilakukan Konglomerasi Keuangan:
- untuk mengantisipasi seluruh risiko yang
ditimbulkan oleh aktivitas Konglomerasi
Keuangan;
- pada saat modal berada di bawah target yang
ditetapkan; dan
- untuk memastikan kepatuhan Konglomerasi
Keuangan pada ketentuan yang berlaku
mengenai kewajiban penyediaan modal
minimum.
(2) Prosedur pengelolaan permodalan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a memuat
paling sedikit prosedur perencanaan, penilaian
kecukupan, dan pemantauan permodalan Konglomerasi
Keuangan.
