POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 13
(1) Dalam melakukan penilaian kecukupan modal secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
b, Entitas Utama wajib mengidentifikasi:
- indikasi double atau multiple gearing dalam
Konglomerasi Keuangan;
indikasi excessive leverage;
hambatan melakukan transfer modal dari satu LJK
kepada LJK lain dalam Konglomerasi Keuangan; dan
- risiko yang signifikan mempengaruhi Konglomerasi
Keuangan.
(2) Penilaian kecukupan modal secara terintegrasi dilakukan
oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi
(SKMRT).
(3) Entitas Utama wajib mendokumentasikan hasil penilaian
kecukupan modal secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
