POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 14
(1) Dalam melakukan pemantauan dan penyampaian
laporan modal secara terintegrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c, Entitas Utama wajib memiliki
sistem informasi yang dapat menghasilkan informasi dan
laporan yang memadai termasuk dampak risiko terhadap
kebutuhan modal Konglomerasi Keuangan.
(2) Pemantauan dan penyampaian laporan modal secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko
Terintegrasi (SKMRT).
(3) Laporan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Direksi Entitas Utama dan Komite
Manajemen Risiko Terintegrasi secara berkala.
