Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum
syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
Yang dimaksud dengan “modal minimum sesuai profil risiko”
adalah modal minimum sesuai profil risiko sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan
modal minimum.
Contoh: Bank A memiliki profil risiko 2 (dua) dan memiliki
kewajiban penyediaan modal mínimum sesuai profil risiko
sebesar 9% (sembilan persen) dari Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR). Apabila bank memiliki ATMR sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) maka modal minimum
sesuai profil risiko adalah sebesar 9% x Rp1.000.000.000.-
=Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal
yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau
penyelenggaran usaha pembiayaan syariah.
Contoh: Perusahaan Pembiayaan A memiliki nilai aset yang
disesuaikan sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Apabila rasio permodalan mínimum ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) maka modal yang disesuaikan mínimum
adalah sebesar 10% x Rp2.000.000.000,- = Rp200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”
adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan
asuransi/reasuransi syariah.
Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”
adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Contoh: Perusahaan Asuransi A memiliki modal mínimum
berbasis risiko (MMBR) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah). Apabila target tingkat solvabilitas ditetapkan sebesar
120% (seratus dua puluh persen) maka nilai mínimum dari
selisih antara aset/kekayaan yang diperkenankan dengan
liabilitas adalah sebesar 120% x Rp1.000.000.000,- =
Rp1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Huruf d
Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan
(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.
