Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bank” adalah bank umum, bank umum
syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
Yang dimaksud dengan “modal inti dan modal pelengkap” adalah
modal inti dan modal pelengkap setelah memperhitungkan
faktor pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perusahaan pembiayaan” adalah
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Yang dimaksud dengan “modal yang disesuaikan” adalah modal
yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau
penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perusahaan asuransi/reasuransi”
adalah perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan
asuransi/reasuransi syariah.
Yang dimaksud dengan “aset/kekayaan yang diperkenankan”
adalah aset/kekayaan yang diperkenankan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Yang dimaksud dengan “liabilitas” adalah liabilitas sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “modal kerja bersih yang disesuaikan
(MKBD)” adalah MKBD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai pemeliharaan dan pelaporan MKBD.
