POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 23
Kewajiban penyampaian Laporan Kecukupan Permodalan
Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
pertama kali dilakukan untuk laporan posisi akhir bulan
Desember 2015.
