POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 24
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
mulai berlaku pada:
- 1 Januari 2019, untuk Entitas Utama yang merupakan
Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4;
- 1 Juli 2019, untuk Entitas Utama bukan bank dan
Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum
Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4.
