POJK
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM TERINTEGRASI
Pasal 22
Bagi Konglomerasi Keuangan yang terdiri atas LJK-LJK
sejenis, penerapan ketentuan kewajiban penyediaan modal
minimum terintegrasi mulai berlaku pada saat ketentuan
manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan dimaksud mulai diterapkan pada
masing-masing sektor keuangan.
