Pasal 18
BAB 4 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
(1) Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
Penerbit menyampaikan dokumen paling sedikit: a. dokumen transaksi Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi yang dibuat dengan akta notariil oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. rancangan akhir prospektus; dan c. contoh sertifikat Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi. (2) Penerbit Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang berkaitan dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi sebagai berikut: a. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi; b. pendapat Akuntan terkait aspek akuntansi penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi; c. dokumen yang memuat hasil pemeringkatan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; d. perjanjian penjaminan emisi efek (jika ada); dan e. perjanjian pendahuluan dengan 1 (satu) atau beberapa Bursa Efek, jika Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi akan dicatatkan di Bursa Efek.
