POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kriteria khusus produk investasi yang belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk mendukung UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
(2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
