Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMODAL OLEH MANAJER INVESTASI
(1) Pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Manajer Investasi menyampaikan dokumen paling sedikit: a. Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disertai dengan format digital; dan b. Prospektus yang diberi meterai dan ditandatangani para Pihak disertai dengan format digital. (2) Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut: a. perjanjian pengelolaan Real Estat; b. dokumen penilaian Real Estat; c. perjanjian agen penjual Unit Penyertaan (jika ada);
d. perjanjian pendahuluan antara Manajer Investasi dan Bursa Efek, jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek; e. perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian jika Unit Penyertaan dicatatkan di Bursa Efek; f. pendapat hukum dan laporan uji tuntas dalam segi hukum; g. salinan perjanjian sewa menyewa yang terkait dengan Real Estat; h. salinan perjanjian jual beli Real Estat; i. fotokopi sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan lainnya; dan j. rencana pemasaran dan operasional Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. (3) Dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menggunakan Special Purpose Company, Manajer Investasi wajib memiliki dan mengadministrasikan dokumen yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Dana Investasi Real Estat sebagai berikut: a. akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company; b. izin usaha dari pihak yang berwenang; dan c. daftar pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company.
